VIVAnews - Dewan Perwakilan Daerah sudah bulat mendukung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan seperti yang berlaku selama ini.
Menurut Ketua Komite I DPD, Dani Anwar, penetapan seperti itu bukan berarti tidak demokratis. "Ingat, itu keinginan rakyat Yogyakarta sendiri," kata Dani saat berbincang dengan VIVAnews, Minggu 28 November 2010 malam. "Dan selalu seperti itu sejak Indonesia merdeka, Orde Lama, Orde Baru dan sampai sekarang," kata senator dari Jakarta itu.
Dani menyatakan, Dewan Perwakilan Daerah telah secara bulat mendukung Gubernur Yogya ditetapkan dari Kesultanan Yogyakarta dalam rapat paripurna 3 September 2010 lalu. Rapat itu mengesahkan Hasil Pengawasan Komite I DPD terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sidang Paripurna DPD mengesahkan cara suksesi kepemimpinan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. "Dan itu demokratis," kata Dani Anwar.
Rasionalisasi DPD, kata Dani Anwar, berdasarkan Pasal 18B Undang-undang Dasar yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa. "Jelas, Undang-undang Dasar itu merujuk pada Daerah Istimewa Yogyakarta, satu-satunya daerah istimewa," katanya. Nanggroe Aceh Darussalam yang dulu juga disebut istimewa, menurut Dani, sekarang telah menjadi daerah otonomi khusus.
"Lalu mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di satu sisi terlihat menghormati keistimewaan itu, sementara di sisi lain bicara harus ditempuh dengan jalan demokratis?" kata Dani Anwar. "Ada apa?" ujarnya.
Partai Demokrat sendiri, melalui Khatibul Umam Wiranu, yang duduk di Komisi Pemerintahan DPR, menyatakan posisi Demokrat bukan pada masalah mendukung atau tidak model "penetapan". Demokrat, kata Khatibul, menginginkan Gubernur Yogyakarta nanti sesuai dengan kaidah demokrasi yakni bisa dikontrol rakyat.
"Kalau ditetapkan, lalu apa pekerjaan DPRD?" kata Khatibul saat dihubungi VIVAnews melalui telepon. "Minimal, Gubernur dipilih DPRD untuk kurun waktu tertentu. Dengan begitu, DPRD bisa mengawasi gubernur," katanya.
0 komentar:
Post a Comment